DOKTRIN AGAMA-AGAMA TERHADAP BUNGA BANK DAN PERBANKAN SYARI’AH SEBAGAI SOLUSI PILIHANNYA


Istilah bank berasal dari bahasa Italia “Banco” yang berarti bangku. Bangku inilah yang digunakan oleh Bankir untuk melayni para nasabahnya kegiatan operasioanal dan transaksi keuangannya. Telah dijelaskan dalam UU Nomor 21 tahun 2008 pasal 1 (2) bahwa, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Bank sebagai lembaga intermedisai yang bertugas menghungkan antara pihak yang surplus dana (SSU – Surplus Spending Unit) atau pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang defisif dana (DSU – Defisit Spending Unit) atau pihak yang kekurangan dana, sehingga terjadi saling berkesinambungan antara kedua belah pihak yang saling membutuhkan.
Akan tetapi dalam praktiknya dalam dunia perbankan (konvensional), tidak pernah luput dari yang namanya tambahan dalam bertransaksi untuk menjalankan operasionalnya. Tambahan tersebut biasa disebut dengan nama “bunga”, dan ternyata masalah bunga bank tersebut masih dipermasalahkan dan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat luas. Bunga bank banyak membawa masalah dan kontroversi karena dinilai lebih banyak madhorotnya dari pada manfaatnya dan juga membawa dampak negatif baik dari sisi ekonomi maupun dari sisi sosial kemasyarakatan.
Dampak negatif bunga bank dari sisi ekonomi yaitu bisa berdampak inflatoir yang diakibatkan bunga sebagai biaya utang. Hal tersebut disebabkan karena salah satu eleman dari penentuan harga adalah bunga. Semakin tinggi tingkat suku bunga, semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang. Dampak negatif lainnya adalah bahwa utang dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga, maka akan menjadikan peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan, terlebih lagi bila bunga atas uang tersebut dibungakan. Contoh yang paling nyata dan konkret yang terjadi di dunia ini adalah utang negara-negara berkembang (termasuk Indonesia) kepada negara-negara maju dan kaya. Meskipun disebut pinjaman lunak, dengan suku bunga rendah, pada akhirnya negara-negara berkembang harus berutang lagi untuk membayar bunga dan pokoknya. Akibatnya, terjadilah utang yang terus-menerus. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya krisis dan kemiskinan yang menimpa lebih dari separoh masyarakat dunia.
Akibat dari damapk negatif yang disebabkan oleh bunga dalam perbankan yaitu bank bisa mengalami “negative spread”, yang terjadi karena ketidakseimbangan antara bunga pinjaman dengan bunga simpanan. Bunga pinjaman terlalu tinggi sehingga banyak debitor atau nasabah peminjam tidak mampu lagi mengembalikan dana pinjaman tersebut karena tingginya bunga pinjaman dan akhirnya terjadi kredit macet sehingga bank akan mengalami koleps atau kerugian. Akan lebih fatal lagi jika kreditur atau nasabah penyimpan melakukan “rush” atau penarikan dana simpanan secara besar-besaran, sehingga mengharuskan kepada bank untuk menalanginya dengan modal inti (sumber pendanaan bank dari internal). Sumber dana bank bisa habis dan sudah tidak BEP (break event point) lagi sehingga bank tidak bisa menjalankan operasionalnya lagi dan memaksa bank harus gulung tikar atau digabungkan (merger/konsolidasi/akuisisi) dengan bank lain.
Sedangkan dalam sisi sosial kemasyarakatan, bahwa bunga sangat berpotensi untuk membawa ketidakadilan. Karena bunga bersifat relatif tetap dan pasti serta tidak terlalu beresiko dan berasumsi harus selalu untung tanpa melihat dan mempertimbangkan keadaan apakah debitur atau nasabah peminjam akan mengalami untung atau rugi. Selain itu juga jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan meningkat. Dengan bunga ini juga bisa dikatakan bahwa yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Hal ini jelas sangat tidak adil dan membawa dampak negatif yang besar dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Eksistensi bunga bank juga diragukan keabsahannya oleh semua agama-agama termasuk islam. Agama-agama dan kalangan-kalangan tersebut antara lain; agama hindu, kristen, yahudi, dan islam.
Di India kuno yang mayoritas agamanya hindu, hukum berdasarkan kitab weda, kitab suci agama hindu mengutuk riba sebagai dosa besar dan melarang operasi bunga.
Dalam yahudi, orang-orang yahudi dilarang mempraktikkan pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci mereka, baik dalam Old Testament (perjanjian lama) maupun undang-undang Talmud (hukum lisan yang melengkapi kitab tertulis untuk kaum Yahudi Ortodoks) antara lain;
Kitab Exodus (Keluaran) pasal 22 ayat 5 menyatakan:
“Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin diantaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih utang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bebankan bunga uang terhadapnya.”
Kitab Deuteronomy (Ulangan) pasal 23 ayat 19 menyatakan:
“Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat dibungakan.”
Kitab Levicitus (Imamat) pasal 25 ayat 36-37 menyatakan:
“Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut kepada Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup diantaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba.”
Bunga di kalangan Kristen juga membawa permasalahan. Terdapat berbagai perbedaan pandangan terhadap bunga dalam kristen. Adapun beberapa pandangan di kalangan pemuka agama kristen tentang bunga dapat dikelompokkan menjadi tiga periode utama, yaitu pandangan para Pendeta awal kristen (abad I-XII) yang jelas mengharamkan bunga, pandangan para Sarjana kristen (abad XII-XVI) yang berkeinginan agar bunga diperbolehkan dan pandangan para reformis kristen (abad XVI-1836) yang menyebabkan agama kristen menghalalkan bunga.
Pandangan para Pendeta awal kristen mengharamkan bunga karena merujuk kepada kitab perjanjian lama yang juga diimani oleh orang-orang kristen. Kitab perjanjian lama tersebut antara lain:
St. Basil (329-379) menganggap mereka yang memakan bungan sebagai orang yang tidak berperikemanusiaan. Baginya mengambil bunga adalah mengambil keuntungan dari orang yang memerlukan. Demikian juga mengumpulkan emas dari kekayaan air mata dan kesusahan orang miskin.
St. Ambrose, mengecam bahwa pemakan bunga sebagai penipu dan pembelit (renternir).
Selain itu, larangan praktik bunga juga dikeluarkan oleh gereja dalam bentuk undang-undang (canon), yaitu sebagai berikut;
Council of Elvira (Spanyol, tahun 306) mengeluarkan Canon 20 yang melarang para pekerja gereja mempraktikkan pengambilan bunga. Barang siapa yang melanggar, maka pangkatnya akan diturunkan.
Council of Arles (tahun 314) mengeluarkan Canon 44 yang juga melarang para pekerja geraja mempraktikkan pengambilan bunga.
Pada abad XII-XIV, dengan pandangan para Sarjana kristen. Bahwa pada abad tersebut sedang terjadi perkembangan yang pesat di bidang perekonomian dan perdagangan sehingga uang dan kredit menjadi unsur yang penting di masyarakat. Abad XII juga sedang digulirkannya pinjaman untuk memberi modal kerja kepada para pedangang. Pasar uang perlahan-lahan mulai terbentuk dan proses tersebut mendorong terwujudanya suku bunga pasar secara meluas.
Mereka dianggap telah membuat gebrakan baru tentang pendefinisian bunga. Dari hasil bahasan mereka untuk tujuan memperhalus dan melegitimasi hukum, bunga dibedakan menjadi interest dan usury. Interest adalah bunga yang diperbolehkan, sedangan usury adalah bunga yang berlebihan dan tidak diperbolehkan.
Sedangkan pandangan para Reformis kristen bahwa bunga yang sederhana diperbolehkan asalkan bunga tersebut digunakan untuk kegiatan usaha yang produktif. Selain itu juga menurut mereka, bahwa menjual uang dengan uang seperti perdagangan biasa. Karenanya, tidak ada alasan untuk melarang orang yang akan menggunakan uangnya untuk membuat uang. Menurutnya pula, agama tidak perlu repot-repot mencampuri urusan yang berhubungan dengan bunga.
Agama islam di Indonesia juga mempunyai masalah tentang perdebatan bunga bank, banyak fatwa-fatwa dari lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan yang memberi pandangan terhadap kontroversial bunga bank. Lembaga itu antara lain Lajnah Bahsul Masa’il Nahdlatul ‘Ulama’ dan Majelis Tarjih Muhammadiyah, yang keduanya sebagai ormas besar di Indonesia.
Lajnah Bahsul Masa’il Nahldatul ‘Ulama’ memberikan pendapat mengenai bank dan pembungaan uang. Lajnah juga memutuskan masalah tersebut melalui beberapa kali sidang. Menurut lajnah, hukum bank dan hukum bunganya sama dengan hukum gadai (rahn). Terdapat tida pendapat Ulama tentang masalah bunga ini yaitu halal, haram, dan syubhat. Pertama, Halal karena tidak ada syarat pada waktu akad, sedangkan adat yang berlaku tidak dapat begitu saja dijadikan syarat dan tidak mempersamakan dengan riba serta digunakan untuk kegiatan produktif dan juga boleh dipungut sebab ada kebutuhan yang kuat. Bank juga harus menetapkan tarif bunganya terlebih dahulu secara umum. Kedua, Haram karena utang yang dipungut rente dan mempersamakan dengan riba, digunakan untuk konsumtif. Dan ketiga, syubhat karena tidak jelas penggunaannya dan karena para ahli hukum berselisih pendapat tentang bunga tersebut. Meskipun ada banyak perbedaan, Lajnah memutuskan bahwa pilihan yang lebih berhati-hati adalah pada pendapat kedua, yaitu bahwa bunga bank adalah haram. Karenanya, Lajnah memandang perlu mencari jalan keluar yaitu dengan membentuk sistem Lembaga Keuangan dan Perbankan Syari’ah yang prinsip-prinsip operasinalnya tanpa menggunakan bunga.
Majelis Tarjih Muhammadiyah juga memberikan pendapat mengenai bunga bank. Bahwa bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku termasuk perkara musytabihat (dianggap meragukan). Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut, PP Muhammadiyah disarankan untuk membentuk Lembaga Keuangan dan Perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah.
Akan tetapi tidak perlu khawatir lagi, karena kini telah hadir sistem perbankan syari’ah yang mampu memberi solusi atas keresahan yang terjadi di masyarakat tentang bunga. Bank syari’ah menjalankan prinsip-prinsip operasioanlnya tanpa bunga dan tahan banting terhadap gocangan krisis ekonomi tahun 1998 yang diawali oleh berdirinya Bank Muamalah Indonesia (BMI) tahun 1991 dan mulai beroperasi tahun 1992. Bank Muamalah Indonesia lolos dari goncangan krisis 1998 karena bank tersebut menggunakan prinsip operasionalnya tanpa bunga dan menggunakan sistem bagi hasil. Berarti tidak menggunakan BI rate (acuan suku bunga) dan sehingga tidak terkena dampak dan pengaruh apapun termasuk laju inflasi. Bank syari’ah juga merupakan salah satu pilar penopang perekonomian negara dan sebagai penggerak sektor riil, yang akhir-akhir ini menjadi solusi dan pilihan bagi banyak masyarakat baik islam ataupun non-islam dalam bertransaksi keuangan secara syar’i / islami dan Insya Allah aman dan selamat dunia akhirat.
Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian negara, bank syari’ah juga mempunyai berbagai fungsi yaitu berfungsi sebagai tamwil dan mal. Sebagai tamwil, bank syari’ah sebagai lembaga komersial yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan antara lain sebagai manajer investasi, investor, dan penyedia jasa-jasa layanan bank. Sebagai Manajer investasi, berarti bank melakukan fungsinya sebagai penghimpun dana (funding) dari masyarakat atau nasabah dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro dengan akad wadi’ah dan mudhorobah yang digunakan sebagai salah satu sumber dana bank syari’ah. Sebagai Investor, bank syari’ah melakukan pembiayaan untuk membiayai berbagai sektor, akad-akad yang digunakan antara lain mudhorobah, musyarokah, ijarah, bai’ murabahah, bai’ salam, bai’ istishna’. Sebagai penyedia jasa-jasa layanan, bank syari’ah dalam abad modern ini telah hadir memberikan banyak kemudahan nasabah dalam bertransaksi, antara lain seperti wakalah, hawalah, kafalah, rahn, sharf, kliring, inkaso, transfer, jasa ATM bersama dll. Sementara dalam fungsinya sebagai mal, bahwa bank syari’ah adalah lembaga non komersial, antara lain sebagai Lembaga Amil Zakat, Infaq, Shodaqoh (LAZIS) dan memberikan bantuan kepada 8 asnaf. Akad yang biasanya digunakan adalah qardul hasan (kebajikan). Oleh karenya, terdapat selokan baru bagi bank syari’ah yaitu “bank syari’ah bukan hanya sekedar bank saja” karena bisa menjelma menjadi berbagi lembaga lain seperti LAZIS, pegadaian, dll.
Maka dari pada itu, marilah kita sebagai umat islam untuk segera hijrah dari bank konvensional menuju ke bank syari’ah yang lebih aman dan terjamin. Alangkah malunya kita terhadap Allah dan Rasulullah, ketika saat ini sudah banyak berkembang Lembga Keuangan Syari’ah seperti Bank Umum Syari’ah (BUS), Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS), Baitul Mal wat Tamwil (BMT) dengan segala kelebihan dan kekurangannya, kalau kita masih belum membuka hati untuk bertanggung jawab terhadap ajaran agama kita yaitu dengan bertransaksi dengan lembaga tersebut.

BUDAYA MOLOR WAKTU??? SUDAH TIDAK ZAMANNYA LAGI


Time is money (waktu adalah berharga). itulah selokan yang sudah sering kita dengar dan sepertinya sudah umum dan juga banyak diketahui masyarakat. waktu sangatlah berharga karena dengan memanfaatkan waktu dengan baik dan efektif maka kita akan menjalankan segala sesuatu menjadi berharga dan berarti. sehingga kehidupan kita pun akan lebih berdinamis. akhirnya akan habislah masa yang suram selesai sudah derita yang lama dan menjadi bangsa yang jaya.
setiap detik waktu akan memberikan hal yang sangat berarti dan bermakna bagi kita apabila kita bisa menghargai waktu. jika kita kehilangan satu detik pun waktu, maka akan bisa berakibat fatal dan sangat buruk bagi kita. kita akan menjadi manusia yang tidak berarti dan tidak dihormati atau disegani oleh orang lain. semuanya diakibatkan dari kebiasaan kita yang tidak menghargai waktu.
waktu ibarat bomerang yang bisa meledak kapan saja dan dimana saja. dalam berbagai bidang apa saja waktu juga bisa menjadi bomerang bagi orang-orang yang ada di dalamnya. dalam bisnis (perbankan), waktu adalah uang, jika kehilangan waktu satu detik pun maka uang Rp. 1 T bisa lenyap. dalam politik, waktu adalah kekuasaan/jabatan. jika kehilangan waktu sedikit pun maka akan kehilangan kekuasaan/jabatan penting. dalam militer, waktu adalah nyawa, jika kehilangan waktu sedikit pun maka nyawa akan melayang. dalam pendidikan, waktu adalah ilmu, kehilangan satu detik pun waktu maka banyak ilmu yang hilang sia-sia. dalam seni, ilmu adalah kreatifitas, lewat satu detik maka smua kreatifitas akan musnah. itulah dalam berbagai bidang apapun waktu akan menjadi sesuatu yang bisa menyebabkan kehancuran apabila kita tidak pandai-pandai memanfaatkannya.
oleh karena itu, marilah dimulai dari diri kita sendiri dan sejak dini untuk disiplin dan menghargai waktu, karena salah satu kunci kesuksesan adalah tepat waktu dan displin dalam berbagai hal. banyak orang-orang sukses karena mereka selalu memegang prinsip untuk displin dan tepat waktu.
marilah kita hilangkan, hancurkan, musnahkan, dan bumihanguskan budaya molor waktu. karena waktu adalah berharga.

MENYIKAPI MAKNA SHOLAT


sholat merupakan rukun Islam yang ke-2. sholat ada yang fardlu dan ada juga yang sunnah. sholat fardlu terdiri atas 5 waktu yaitu subuh, dzuhur, ashar, maghrib, dan isya’. sedangkan sholat sunnah sangat banyak seperti sholat dhuha, tahajud, hajat, istikharah, dll.
sholat fardlu hukumnya fardlu berarti di atas wajib. itu semua karena merupakan kebutuhan rohani kita untuk kehidupan di akhirat nanti. Allah memberikan hukum fardlu tersebut karena merupakan sifat kasih sayang Allah kepada umat manusia. karena sebenarnya yang butuh bukan Allah, tapi manusianya itu sendiri.
sholat juga merupakan tanda bahwa orang itu menyembah kepada Allah dan juga agar selalu ingat kepada Allah dan melatih kita dalam banyak hal. sholat juga dapat membuat diri kita menjadi sehat dan cerdas, karena gerakan sholat yang baik dan seperti olah raga. contohnya saja seperti rukuk dan sujud, ketika rukuk dan sujud diperintahkan untuk lama. dalam kesehatan ketika sedang rukuk, maka dapat mengencangkan tulang belakang yang tidak lurus karena nungkin sering mengangkat beban yang cukup berat. dalam sujud, dapat menambah dan memperlancar suplay darah dan oksigen ke otak sehingga dapat berpikir jernih.
setelah kita melakukan sholat dalam bentuk 5 waktu dan yang sunnah, kita juga harus sholat lagi atau mengaplikasikan gerakan dan bacaan sholat tersebut dalam kehidupan sehari-hari. contohnya, ketika takbiratul ikhram kita mengangkat tangan itu menandakan bahwa kita harus selalu tawakkal kepada Allah setelah kita berusaha, menengok ke kanan dan ke kiri setelah tahkhiyat akhir menandakan bahwa kita harus selalu tolong menolong kepada sesama manusia atau melihat tetangganya yang sedang dalam kesusahan dan menolongnya.
sekian dari saya. marilah kita selau sholat karena Allah dan bukan karena keterpaksaan…

MULTAZAM YANG MUSTAJAB KARENA SALAH SATU FAKTORNYA ADALAH ORANG YANG BERTHAWAF


Faktor penyebab besarnya gelombang elektromagnetik Ka’bah, salah satunya adalah karena orang berthawaf. Kenapa orang yang berthawaf menyebabkan munculnya gelombang elektromagnetik? Dan lantas apa kaitannya dengan doa yang mustajab? Ada kaitan yang sangat erat antara orang yang berdoa dan gelombang elektromagnetik yang ada di sekitar ka’bah.
Sesungguhnya, setiap perbuatan manusia selalu memunculkan gelombang elektromagnetik. Gelombang itu selalu memancar ketika kita melakukan apapun. Kenapa demikian? Karena tubuh kita ini merupakan kumpulan bio-elektron yang selalu berputar-putar di dalam orbitnya di setiap atom-atom penyusun tubuh kita. Ketika kita berkata-kata, kita sebenarnya sedang memancarkan gelombang suara yang berasal dari getaran pita suara kita. Ketika kita berbuat, kita juga sedang memantulkan gelombang cahaya ke berbagai penjuru lingkungan kita. Jika tertangkap mata seseorang, maka mereka dikatakan bisa melihat gerakan atau perbuatan kita. Demikian pula ketika sedang berpikir, maka otak kita juga memancarkan gelombang-gelombang yang bisa dideteksi dengan menguunakan alat perekam aktivitas otak yang disebut EEG (Elektric Encephalo Graph). Jadi aktivitas kita selalu memancarkan energi.
Maka doa yang kita ucapkan juga memiliki kandungan energi. Apalagi doa-doa yang kita ambil dari ayat-ayat al-quran. Pasti energinya besar sekali.
Disisi lain, ternyata jutaan orang yang berthawaf mengelilingi Ka’bah juga menghasilkan energi yang besar. Dari mana asalnya? Di dalam ilmu fisika kita mengenal suatu kaidah yang disebut “Kaidah Tangan Kanan.”
Kaidah Tangan Kanan mengatakan: “Jika ada sebatang konduktor logam dikelilingi oleh listrik yang bergerak berlawanan dengan jarum jam, maka di konduktor itu akan muncul medan gelombang elektromagnetik yang mengarah ke atas.”
Hal ini, dalam Kaidah Tangan Kanan, digambarkan dengan tangan kanan yang menggenggam empat jari, dengan ibu jari yang tegak ke arah atas. Empat jari yang berputar ke kanan itu digambarkan sebagai arah putaran arus listrik, sedangkan ibu jari itu digambarkan sebagai arah medan elektromagnetik.
Kaidah tangan kanan ini telah memberikan kemudahan kepada kita dalam memahami misteri ka’bah. “kebetulan”, orang berthawaf mengelilingi ka’bah berputar dari kanan ke kiri yang berlawanan dengan arah jarum jam. Atau dalam kaidah itu mengikuti putaran empat jari tergenggam. Apa dampaknya?
Bahwa tubuh manusia ini sebenarnya mengandung listrik dalam jumlah yang besar yang dibawa oleh miliaran bio-elektron dalam tubuh kita. Maka, kita sebenarnya bisa menyebut tubuh manusia ini adalah kumpulan muatan listrik. Sehingga, ketika ada jutaan orang berthawaf mengelilingi ka’bah, ini seperti ada sebuah anak arus listrik yang sangat besar berputar-putar berlawanan arah jarum jam mengitari ka’bah. Apa yang terjadi?
Di tengahnya, di ka’bah khususnya lagi di hajar aswad terjadi medan elektromagnetik yang mengarah ke atas. Kenapa begitu? Karena dalam hal ini, hajar aswad telah berfungsi sebagai konduktor bahkan superkonduktor.
Fungsi gelombang elektromagnetik yang sangat besar yang keluar dari ka’bah itu yang akan membantu kekuatan doa orang-orang yang bermunajat di sekitar ka’bah, khususnya yang berada di dekat hajar aswad alias Multazam.
Seperti seorang penyiar radio yang berbicara dengan menggunakan mikrofon, sebenarnya dia sedang menumpangkan suaranya pada gelombang elektromagnetik yang dihasilkan oleh peralatan pemancarnya tersebut.
Jika dia berbicara tanpa mikrofon, maka jarak jangkau suaranya tidak terlalu jauh. Barangkali saat dia berteriak, suaranya hanya bisa menjangkau puluhan meter saja. Akan tetapi ketika dia menggunakan mikrofon, suaranya akan bisa menjangkau jarak yang lebih jauh lagi.
Ini karena energi suarnya diangkut oleh gelombang elektromagnetik, yang lantas dipancarkan lewat menara pemancar dengan power atau kekuatan yang besar. Semakin besar powernya, maka semakin jauh pula jarak yang ditempuhnya. Bisa menjangkau berkilo-kilo meter dari sumber suaraya.
Kita bisa ambil analogi ini untuk menjelaskan hubungan antara enegi ka’bah dan orang yang berdoa di dekatnya. Orang yang berdoa di dekat Multazam, bagaikan seorang penyiar radio yang sedang bertugas. Dia berada di dekat mikrofon “hajar aswad.” Maka ketika dia berdoa, pancaran eneri doanya itu akan ditangkap oleh superkonduktor Hajar Aswad kemudian dipancarkan bersama-sama gelombang elektromagnetik yang mengarah ke atas akibat aktivitas orang yang berthawaf.
Maka energi doa kita akan menumpang gelombang elektromagnetik yang keluar dari ka’bah itu, mirip yang terjadi dengan pancaran radio. Kekutan doa kita menjadi berlipat-lipat kali, karena terbantu oleh kekuatan yang sangat besar dari ka’bah yang meuju ke Arasy Allah. Dalam hal ini, ka’bah telah berfungsi bagaikan sistem pemancar radio.
Karena kekuatan yang besar itu pula, maka berdoa di Multazam menjadi demikian mustajab. Energi doa itu akan jauh lebih cepat sampai kepada Allah dan akan cepat pula memperoleh balasannya. Oleh karena itu, kita jangan sembrono melakukan perbuatan di Mekkah, karena respon atas perbuatan kita demikian spontan. Hal ini telah banyak dibuktikan oleh orang-orang yang menunaikan ibadah haji.