HARUSKAH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DITERAPKAN DI INDONESIA?


Setelah DPR-RI menyelesaikan rapat paripurna pada tanggal 19 Desember 2003 tentang amandemen undang-undang (UU) Bank Indonesia. Usulan amandemen undang-undang ini diusulkan oleh Pemerintah era Presiden Gus Dur melalui Departemen Keuangan waktu itu yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Boediono. Boediono menyebutkan bahwa undang-undang hasil amandemen tersebut adalah undang-undang bank sentral modern.

Masalah yang paling krusial dalam pembahasan amandemen undang-undang tersebut adalah siapa yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi lembaga perbankan di Indonesia. Terjadi tarik ulur yang alot antara Bank Indonesia dengan Pemerintah yang diwakili Kementrian Keuangan. Negosiasi yang alot tersebut menghasilkan titik temu, yaitu membentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan dibentuk selambat-lambatnya pada akhir tahun 2010.

Dengan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan, berarti telah memangkas salah satu kewenangan Bank Indonesia, yaitu dalam fungsi pengawasan terhadap perbankan umum di Indonesia. Pemisahan kewenangan tersebut berarti Bank Indonesia tidak mempunyai hak pengawasan lagi, ibarat harimau tak bertaring. Akhirnya perbankan umum sudah tidak tunduk lagi terhadap kebijakan Bank Indonesia sebagai pengawasnya.

Pemisahaan antara kewenangan pengawasan (OJK) dan kewenangan pengaturan (BI) industri perbankan tidak tepat dan sangat lemah. Karena pengawasan bank meliputi fungsi pengaturan, pengawasan (audit), pengenaan sanksi dan pemberian/pencabutan ijin usaha sehingga keempat fungsi tersebut harus berada di satu tangan. Pemisahan antara pengawasan (audit) dengan pengaturan tentunya akan menimbulkan berbagai masalah koordinasi. Kita semua paham bahwa koordinasi merupakan barang mewah di negeri ini. Dengan amendemen masalah ini dapat diselesaikan karena OJK memiliki seluruh fungsi pengawasan tersebut.

Melihat pengalaman-pengalaman dari negara-negara maju yang terdapat lembaga semacam OJK, ternyata telah gagal dan membawa dampak buruk terhadap perekonomian nasional di negara yang bersangkutan tersebut. Contohnya di Jepang dalam menerapkan FSA, suatu lembaga semacam OJK, pada saat industri perbankan Jepang masih bermasalah. Penerapan FSA ternyata tidak membuat industri perbankan Jepang menjadi lebih baik. Hal ini dapat dilihat dari bangkrutnya Long-Term Credit Bank dan Nippon Credit Bank, dua bank besar yang terbukti merekayasa pembukuannya. Masalah koordinasi antara FSA dengan bank sentral juga muncul misalnya dalam kasus Ishikawa Bank dan masalahkredit macet dan kecurangan (fraud) masih mewarnai perbankan Jepang.

Terkait dengan lembaga apa yang akan berwenang mengawasi industri perbankan di Indonesia. Semua kembali pada kebijakan politik DPR di luar kewenangan Bank Indonesia. Siapa yang berkepentingan kebijakan tersebut dan siapa yang lebih kuat pengaruhnya. Akan tetapi kebijakan tersebut haruslah pro-rakyat dan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan golongan semata saja.

Dengan melihat fakta empiris dan pengalaman-pengalaman dari negara-negara maju seperti Jepang, Jerman, Inggris yang telah gagal menerapkan sistem pengawasan perbankan kepada lembaga semacam OJK. Apakah di Indonesia juga masih perlu diterapkan dan dibentuk OJK untuk mengawasi perbankan?

PROBLEMATIKA PEMBIAYAAN DAN SOLUSI CARA MENGATASINYA


Berbagai problematika atau resiko pembiayaan terdiri atas beberapa faktor dan cara mengatisinya, antara lain:

1. Politik

Banyak penyaluran pembiayaan yang gagal sebagai akibat tidak adanya kebijakan politik yang jelas. Politik yang stabil merupakan faktor yang sangat menentukan dalam keberhasilan kegiatan usaha/customer. Suatu negara yang sedang bergejolak seperti Indonesia pada kurun waktu 1997-2003 dan sendi-sendi perekonomian hancur, maka banyak usaha yang hancur berantakan, macet, dan bahkan sulit untuk kembali bangkit seperti sebelum terjadi krisis moneter pada pada pertengahan tahun 1997. akibat krisis moneter ini, banyak perusahaan yang terpaksa gulung tikar dan akhirnya merefleksi hancurnya bisnis perbankan yang berakhir dengan likuidasi beberapa bank.

Maka, cara yang terbaik untuk mengatasinya adalah dengan menstabilkan situasi politik dan perekonomian negara tersebut agar keadaan stabil dan pembiayaan di berbagai sektor lancar.

2. Sifat Usaha

Setiap usaha mempunyai resiko/problematika sesuai dengan karakter usahanya, bahkan antar usaha yang sejenis pun mempunyai resiko yang berbeda pula. Oleh karena itu, ketika akan membiayai suatu jenis usaha customer perlu diketahui secara baik resiko yang akan dihadapi di kemudian hari, sehingga dapat diantisipasi sebelum resiko tersebut benar-benar terjadi.

Maka, cara terbaik untuk menghadapinya adalah dengan tidak menyamakan setiap jenis usaha, dan penyaluran pembiayaan tetap perlu melihat kasus per kasus.

3. Geografis

Masalah ini dimungkinkan timbul karena kesalahan memilih tempat atau lokasi usaha, sebagai akibat kurang cermatnya memilih lokasi yang tepat dan aman. Pembiayaan usaha customer yang berlokasi di daerah yang rawan bencana dan tidak cocok untuk suatu bisnis yang dimohon oleh customer.

Maka, cara untuk mengatisnya adalah dengan cara memprediksi dan mencari suatu daerah yang aman dan kemungkinan untuk terjadi bencana kecil.

4. Persaingan

Bisnis apapun ingin dimasuki oleh customer tidak akan terlepas dari akan terjadinya persaingan bisnis. Persaingan ini dapat terjadi antara customer dengan usaha yang sejenis, atau dapat pula antarbank yang ingin sama-sama membiayai proyek sejenis atau bahkan pada proyek yang sama.

Maka, cara untuk mengatasinya adalah dengan cara melakukan usaha-usaha yang baik dan bersaing dengan sehat.

5. Ketidakpastian Usaha

Ketidakmampuan meramal/memprediksi kondisi yang akan datang berakibat fatal untuk bisnis. Akibatnya banyak usaha yang dilakukan secara spekulasi dan bahkan didasarkan pada perhitungan yang akurat.

Maka, cara mengatisinya adalah dengan mampu memprediksi keadaan yang akan datan yang akan terjadi pada usaha tersebut.

FAKTA-FAKTA ILMIAH KEBENERAN PERISTIWA ISRA’ MI’RAJ


Peristiwa isra’ mi’raj merupakan peristiwa yang sangat menakjubkan dan menggemparkan dunia waktu itu. Karena pada waktu itu belum terdapat peralatan-peralatan teknologi canggih dan modern, sehingga belum bisa dibuktikan dengan fakta dan kebenaran ilmiah. Peristiwa tersebut dianggap tidak ilmiah dan tidak logis atau tidak masuk akal. Selain itu juga karena pemikiran manusia biasa waktu itu belum sampai menyentuh hal yang sejauh itu dan Rasulullah SAW juga dianggap bermimpi saja. Namun seiring dengan berkembangnya zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, semua anggapan-anggapan yang tidak mempercayai adanya peristiwa tersebut sudah bisa ditepis dan dibantahkan.

Isra’ mi’raj merupakan perjalanan yang sangat luar biasa dan dahsyat. Isra’ yang artinya perjalanan Rasulullah SAW dari Masjidil Haram di Mekkah menuju ke Masjidil Aqso di Yerussalem yang masih berada dalam satu dimensi dengan menggunakan kecepatan cahaya yang kecepatannya sekitar kurang lebih 300.000 km/s. Sedangkan mi’raj artinya perjalanan Rasulullah SAW dari Masjidil Aqso menuju ke Sidratul Muntaha dengan menaiki sebuah kendaraan yang bernama “Bouraq” dan dengan pengawalan dari Malaikat Jibril dan beberapa Malaikat lainnya juga, tapi Malaikat-Malaikat itu hanya bisa mengawal dan mengantarkan Rasulullah SAW sampai langit ke-7 saja karena Malaikat-Malaikat itu sudah tidak kuat lagi untuk menempuh perjalanan menuju ke Sidratul Muntaha untuk bertemu dengan Allah SWT. Hal itu juga dikarenakan Malaikat adalah makhluk dimensi 9 yang hanya bisa hidup maksimal di alam yang berdimensi 9 (langit ke-7), sedangkan Rasulullah melakukan perjalanan atas kehendak Allah SWT sehingga mampu untuk bisa sampai Sidratul Muntaha.

Malaikat dan Jin bisa berpindah tempat dengan sangat cepat hanya dalam waktu sekejap saja, bahkan tempat yang sangat jauh sekalipun yang jika ditempuh dengan pesawat yang kecepatannya tercepat di jagat raya akan memakan waktu yang sangat lama. Tetapi Malaikat dan Jin hanya bisa menempuh dalam waktu sekejap dan kedipan mata. Hal tersebut dikarenakan Malaikat dan Jin adalah bukan makhluk dimensi 3 yang mempunyai kecepatan diatas kecepatan cahaya yang merupakan kecepatan tercepat di alam semesta ini. Hal seperti itu juga terjadi pada diri Rasulullah SAW saat melakukan perjalanan isra’ mi’raj.

Sebelum melakan perjalanan isra’ mi’raj, hati Rasulullah SAW dibelah dan diopearasi dengan sinar laser super maha canggih dan disucikan dengan air zam-zam oleh Malaikat Jibril dan diletakkan di penampan yang terbuat dari emas yang datang dari surga. Hati Rasulullah diletakkan di penampan yang terbaut dari emas, karena emas merupakan logam mulia dan superkonduktor yang memiliki hambatan sangat sedikit sekali. Disucikan dengan air zam-zam karena kualitas air ini sangat bagus dan sangat mulia serta berisikan energi-energi doa dan dzikir para Nabi dan Rasul terdahulu.

Pada saat melakukan perjalanan tersebut, badan Rasulullah SAW diubah menjadi badan cahaya yang bisa berjalan sangat cepat dengan kecepatan cahaya 300.000 km/s. Apabila badan Rasulullah SAW tidak diubah dengan badan cahaya dan menempuh perjalanan tersebut yang sangat cepat, maka badan Rasulullah akan runtuh dan hancur tercerai berai karena ikatan antar atom dan molekul akan terlepas. Perjalanan tersebut juga dilakukan pada malam hari, karena jika dilakukan pada siang hari pasti juga akan membahayakan badan dan keselamatan Rasulullah SAW. Badan Rasulullah telah diubah menjadi badan cahaya dan jika perjalanannya siang, maka akan terjadi interferensi gelombang dari cahaya sinar matahari dan bisa merusak badan cahaya Rasulullah SAW.

Perjalanan isra’ mi’raj juga merupakan perjalanan yang sangat dahsyat dan ajaib, dikarenakan atas kehendak Allah dan Rasulullah SAW hanya diperjalankan saja, bukan melakukan perjalanan sendiri. Firman Allah dalam surat Al-Israa’ ayat 1 telah menyatakan hal tersebut:

: Artinya

Maha suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

Dari semua peristiwa isra’ mi’raj tersebut, pada zaman sekarang bahwa penemuan-penemuan, penelitian-penelitian, fakta-fakta imiah, dan ilmu pengetahuan serta teknologi modern sudah bisa membuktikan dan menemukan kebenaran peristiwa isra’ mi’raj tersebut, antara lain:

  1. Allah Maha Berkehandak, sehingga mampu menghendaki siapaun saja yang dikehendakinya. Seperti peristiwa isra’ mi’raj ini yang merupakan kehendak dari Allah SWT, Rasulullah hanya diperjalankan saja melainkan tidak malakukan perjalanan sendiri.
  2. Perjalanan tersebut menggunakan kecepatan cahaya yang kecepatannya sekitar 300.000 km/s. Bukan perjalanan biasa. Isra’ jika dilakukan dengan perjalanan biasa maka akan menempuh waktu yang sangat lama, karena jarak antara kedua kota Mekkah da Yerussalem sangat jauh. Sedangkan mi’raj adalah bukan perjalanan luar angkasa melainkan perjalanan menembus batas dimensi, jika dilakukan dengan perjalanan luar angkasa maka akan menempuh waktu yang sangat lama pula. Bahwa untuk menempuh bintang terdekat dari bumi saja dan bahkan menggunakan pesawat ulang-alik yang merupakan pesawat tercepat di dunia, maka akan menempuh waktu kurang lebih 428 tahun. Waktu itu tidak cukup bagi umur kehidupan kita yang hanya berkisar kurang lebih maksimal 100 tahun saja.
  3. Sebelum berangkat untuk diperjalankan dari peristiwa isra’ mi’raj, hati Rasulullah dibeah dan dioperasi dengan sinar laser oleh Malaikat Jibril. Setelah itu diletakkan di penampan emas dan disucikan dengan air zam-zam.
  4. Diletakkan di penampan emas karena emas merupakan logam mulia dan superkonduktor yang memiliki hambatan sangat rendah sekali.
  5. Disucikan dengan air zam-zam karena air ini sangat mulia dan sangat bagus kualitasnya. Kandungan molekul-molekulnya sangat bagus karena berisikan energi doa dan dzikir para Nabi dan Rasul. Penelitian ilmiah di Jepang saat ini membuktikan bahwa air yang dikasih ucapan kata-kata positif dan bagus, maka molekul-molekul air tersebut akan berubah menjadi sangat bagus dan sebaliknya.
  6. Badan Rasulullah diubah menjadi badan cahaya karena akan menempuh perjalanan yang sangat cepat. Jika tidak diubah menjadi badan cahaya, maka badan Rasulullah akan hancur tercerai berai karena ikatan atom dan molekul akan lepas.
  7. Perjalanan isra’ mi’raj ini dilakukan pada malam hari, karena jika dilakukan pada siang hari akan sangat membahayakan badan cahaya dan keselamatan Rasulullah SAW. Badan cahaya Rasulullah akan mengalami interferensi cahaya sinar matahari. Hal ini karena salah satu dari sifat gelombang adalah dapat diinterferensikan.
  8. Teori yang memungkinkan pada peristiwa isra’ mi’raj tersebut adalah teori Annihilasi. Teori ini mengatakan bahwa setiap materi (zat) memiliki anti materinya. Dan jika materi direaksikan dengan anti materinya, maka kedua partikel tersebut bisa lenyap berubah menjadi seberkas cahaya atau sinar gamma.
  9. Hal ini telah dibuktikan di laboratorium nuklir bahwa jika partikel proton direaksikan dengan antiproton, atau elektron dengan positron (anti elektron), maka kedua pasangan tersebut akan lenyap dan memunculkan dua buah sinar gamma, dengan energi masing-masing 0,511 MeV (Mega Electron Volt) untuk pasangan partikel elektron, dan 938 MeV untuk pasangan partikel proton.
  10. Sebaliknya apabila ada dua buah berkas sinar gamma dengan energi sebesar tersebut di atas dilewatkan melalui medan inti atom, maka tiba-tiba sinar tersebut lenyap berubah menjadi 2 buah pasangan partikel tersebut di atas. Hal ini menunjukkan bahwa materi bisa dirubah menjadi cahaya dengan cara tertentu yang disebut annihilasi dan sebaliknya.
  11. Alam semesta ini diciptakan berpasang-pasangan. secara umum alam terbentuk atas materi dan energi. bisa dikatakan materi adalah bentuk energi yang termampatkan. sebagaimana konsep kesetaraan massa dan energi yang dirumuskan oleh Einstein, bahwa materi dalam kondisi tertentu dapat berubah menjadi energi, dan sebaliknya energi dapat berubah menjadi materi. setiap objek berwujud yang ada dalam alam semesta ini, pada dasarnya tersusun atas materi2 submikroskopik yang kita kenal dengan istilah atom, proton dan neutron serta dikelilingi elektron.
  12. Pasangan materi adalah anti materi. materi adalah objek bermassa positif sedangkan antimateri atau antipartikel aldalah objek bermassa negatif. materi dan energi bukan berpasangan, walaupun keduanya bisa saling menjelma. materi jika bertemu dengan antimateri dalam kondisi tertentu akan menjelma menjadi foton (annihilasi). foton tidak memiliki massa namun memiliki energi dan momentum.
  13. Annihilasi atau proses pemusnahan terjadi ketika massa antimateri menghapus massa materi, sehingga keduanya lenyap dan menjelma menjadi 2 foton gamma dengan massa yang bernilai nol. sebaliknya, proses penciptaan (creation), jika foton berada pada medan tertentu, maka foton akan berproses menjadi materi. proses ini bisa berlangsung berulang-ulang seperti siklus.

Dari semua fakta-fakta ilmiah diatas, masihkah kita ragu dengan kebenaran peristiwa isra’ mi’raj tersebut? Jika kita masih ragu, maka selayaknya kita manusia yang hidup di zaman dahulu yang belum menyentuh ilmua pengetahuan dan teknologi modern.

PENERAPAN ASPEK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI BANK SYARIAH


Dalam upaya mewujudkan Good Corporate Governance transparansi (keterbukaan) merupakan suatu hal yang mutlak untuk dilaksanakan. Keterbukaan informasi menjadi suatu keharusan dan kebutuhan bagi bank syariah sebagai lembaga intermediasi keuangan dan lembaga kepercayaan yang dipercaya untuk mengelola dana yang telah masuk (funding) untuk disalurkan (lending) dengan baik dan benar ke sektor riil, bisa dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan syariah.

Prinsip dasar transparansi (keterbukaan) berhubungan dengan kualitas informasi yang disajikan oleh perusahaan. Kepercayaan investor akan sangat tergantung dengan kualitas informasi yang disampaikan perusahaan. Oleh karena itu perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang jelas, akurat, tepat waktu dan dapat dibandingkan dengan indikator-indikator yang sarna.

Prinsip keterbukaan merupakan prinsip yang penting untuk mencegah terjadinya tindakan penipuan (fraud). Dengan pemberian informasi berdasarkan prinsip keterbukaan ini, maka dapat diantisipasi terjadinya kemungkinan pemegang saham, investor atau stakeholders tidak memperoleh informasi atau fakta material yang ada. Dengan Prinsip keterbukaan (transparency). artinya, bank syariah berkewajiban memberi informasi tentang kondisi dan prospek perbankannya secara tepat waktu, memadai, jelas, dan akurat. Informasi itu juga harus mudah diakses oleh stakeholders sesuai dengan haknya. Hal ini dapat digunakan sebagai dasar bagi mereka untuk menilai reputasi dan tanggung jawab bank syariah. Prinsip ini dimuat dalam ketentuan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Adapun penerapan prinsip ini adalah sebagai berikut. Bank Syariah sebagai lembaga intermediasi keuangan dan lembaga kepercayaan selalu melaksanakan kewajibannya, khususnya dalam menerapkan Good Corporate Governance serta menyampaikan laporannya kepada Bank Indonesia (BI). Hal ini sebagai wujud komitmen bank dalam melaksanakan ketentuan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Penerapan Good Corporate Governanace pada Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006, Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) serta Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007, khususnya Pasal 62 dan Pasal 63 mengenai kewajiban Bank menyampaikan laporan pelaksanaan Good Corporate Governance, baik secara tersendiri maupun digabungkan dalam laporan keuangan.

Semua laporan tersebut termasuk laporan keuangan tidak dikeluarkan oleh Kantor Cabang Bank Syariah di seluruh Indonesia, tetapi dikelurkan langsung oleh Pusat dan dari Cabang yang melakukan operasional dengan memberi data kepada Kantor Pusat  setiap hari melalui komputerisasi on-line. Laporan keuangan tersebut disajikan melalui berbagai media informasi nasional tiap bulan, triwulan dan tahun serta melalui website masing-masing Bank Syariah.

Dalam pelayanan nasabah pendanaan, penyediaan informasi sangat diperlukan karena untuk menjaga kepercayaan. Informasi tersebut dapat berupa: sms banking, internet banking, mobile banking, via ATM (automatic teller machine), dan via CS (customer service). Penyampaian informasi juga bisa melalui brosur-brosur, spanduk, koran, media cetak, media elektronik, dan radio. Pemberian informasi diperbolehkan selama tidak melanggar Undang-Undang. Sedangkan penyampaian informasi dari pimpinan kepada karyawan disampaikan pada waktu breafing pagi dan meeting lainnya serta melalui pamplet yang ditempel di majalah dinding dan pengumuman.

Keterbukaan informasi kepada publik dan stakeholders dalam Bank Syariah juga merupakan amanat dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kewajiban penyediaan dan pengumuman informasi menurut urgensinya ada tiga macam, yaitu:

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; seperti: laporan keuangan (tiap bulan, triwulan, dan tahun), nisbah bagi hasil (tiap bulan), dan standar layanan (tiap tahun 1 kali atau 2 kali).
  2. Informasi yang wajib diumumkan serta merta; seperti: adanya hal-hal dari faktor eksternal (bencana alam, kebakaran, dll) yang mengharuskan bank melalukan perubahan dan penyelamatan, dan kinerja para Direksi (Top Management).
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; seperti: promosi produk-produk, tarif biaya, dan transaksi mencurigakan (> Rp. 500.000.000) yang harus dilaporkan ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).